Udzur adalah alasan-alasan tertentu yang diperkenankan oleh agama
bagi seseorang untuk tidak berpuasa ramadhan. Dengan adanya udzur itu,
seorang muslim yang wajib menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan,
diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya di
lain hari di luar bulan ramadhan.
...
Dalam kitab-kitab fiqh,
dijelaskan secara beragam mengenai udzur-udzur ini, yang secara umum
dapat terangkum dalam beberapa udzur berikut ini: 1. Safar (Bepergian)
Bepergian yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa adalah
bepergian dengan jarak minimal kira-kira 89 km. Menurut mayoritas
ulama, safar harus dilakukan sebelum terbitnya matahari. Jika seseorang
telah berpuasa saat memulai perjalanan (misalnya dia memulai
perjalanannya setelah Subuh), maka dia tidak boleh membatalkan
puasanya. Kendati begitu jika ternyata dia tidak mampu menuntaskan
puasanya karena perjalanan yang amat melelahkan, maka dia boleh tidak
berpuasa dan wajib mengqadha'nya. 2. Sakit Sakit yang membolehkan
seseorang untuk tidak berpuasa adalah sakit dapat menyebabkan orang
yang sakit tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau jika ia
berpuasa justru akan memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan,
atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematiannya. Itu artinya jika
seseorang hanya mengidap penyakit-penyakit ringan seperti panu,
gatal-gatal, atau penyakit ringan lainnya, ia tidak boleh membatalkan
puasanya. 3. Wanita Hamil dan Menyusui Orang yang hamil atau sedang
menyusui boleh tidak berpuasa puasa jika mereka khawatir akan kesehatan
diri atau bayinya. Kekhawatiran disini bisa didasarkan diagnosa dokter
atau karena pengalaman sendiri. 4. Lanjut Usia Seseorang yang sudah
lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan
ramadhan atau lainnya, ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak
diwajibkan untuk mengqadha'nya melainkan ia harus membayar fidyah yang
diberikan pada orang-orang miskin. 5. Lapar dan dahaga yang tak
tertahankan lagi. Seseorang yang yang ketika berpuasa kemudian merasa
lapar atau haus yang termat sangat hingga tak tertahankan lagi,
sehingga jika seandainya ia berpuasa akan menemui kepayahan luar biasa,
maka ia boleh membatalkan puasa namunwajib mengqadha'nya. Bahkan
menurut para ulama ia wajib membatalkan puasanya jika menduga akan
menemui madharrat sehingga merusak tubuh. 6. Pekerja berat Menurut
Imam Abu Bakar Al-Ajiri, para pekerja berat jika mereka mengkhawatirkan
kondisinya karena pekerjaan berat yang dilakukannya maka dia boleh
tidak berpuasa dan wajib mengqadha'nya. Namun, mayoritas ulama
mengatakan bahwa mereka tetap wajib berpuasa dan jika ternyata ditengah
hari dia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, barulah ia
membatalkannya dan wajib mengqadha' nya. 7. Penyelamat seseorang yang
tenggelam Dalam Madzhab hanbali dijelaskan bahwa para penyelamat orang
yang tenggelam boleh tidak berpuasa dan tidak wajib membayar fidyah
jika tidak mampu menahan masuknya air, namun jika ia mampu menahannya
maka ia tidak diperbolehkan meninggalkan puasa. Wallahu A’lam
Monday, July 16, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment