Pages

Monday, July 16, 2012

UDZUR-UDZUR BERPUASA

Udzur adalah alasan-alasan tertentu yang diperkenankan oleh agama bagi seseorang untuk tidak berpuasa ramadhan. Dengan adanya udzur itu, seorang muslim yang wajib menunaikan ibadah puasa di bulan ramadhan, diberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya di lain hari di luar bulan ramadhan.
...
Dalam kitab-kitab fiqh, dijelaskan secara beragam mengenai udzur-udzur ini, yang secara umum dapat terangkum dalam beberapa udzur berikut ini: 1. Safar (Bepergian) Bepergian yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa adalah bepergian dengan jarak minimal kira-kira 89 km. Menurut mayoritas ulama, safar harus dilakukan sebelum terbitnya matahari. Jika seseorang telah berpuasa saat memulai perjalanan (misalnya dia memulai perjalanannya setelah Subuh), maka dia tidak boleh membatalkan puasanya. Kendati begitu jika ternyata dia tidak mampu menuntaskan puasanya karena perjalanan yang amat melelahkan, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha'nya. 2. Sakit Sakit yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa adalah sakit dapat menyebabkan orang yang sakit tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa atau jika ia berpuasa justru akan memperparah kondisinya, memperlambat kesembuhan, atau bahkan dikhawatirkan menyebabkan kematiannya. Itu artinya jika seseorang hanya mengidap penyakit-penyakit ringan seperti panu, gatal-gatal, atau penyakit ringan lainnya, ia tidak boleh membatalkan puasanya. 3. Wanita Hamil dan Menyusui Orang yang hamil atau sedang menyusui boleh tidak berpuasa puasa jika mereka khawatir akan kesehatan diri atau bayinya. Kekhawatiran disini bisa didasarkan diagnosa dokter atau karena pengalaman sendiri. 4. Lanjut Usia Seseorang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan ramadhan atau lainnya, ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha'nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. 5. Lapar dan dahaga yang tak tertahankan lagi. Seseorang yang yang ketika berpuasa kemudian merasa lapar atau haus yang termat sangat hingga tak tertahankan lagi, sehingga jika seandainya ia berpuasa akan menemui kepayahan luar biasa, maka ia boleh membatalkan puasa namunwajib mengqadha'nya. Bahkan menurut para ulama ia wajib membatalkan puasanya jika menduga akan menemui madharrat sehingga merusak tubuh. 6. Pekerja berat Menurut Imam Abu Bakar Al-Ajiri, para pekerja berat jika mereka mengkhawatirkan kondisinya karena pekerjaan berat yang dilakukannya maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha'nya. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa mereka tetap wajib berpuasa dan jika ternyata ditengah hari dia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, barulah ia membatalkannya dan wajib mengqadha' nya. 7. Penyelamat seseorang yang tenggelam Dalam Madzhab hanbali dijelaskan bahwa para penyelamat orang yang tenggelam boleh tidak berpuasa dan tidak wajib membayar fidyah jika tidak mampu menahan masuknya air, namun jika ia mampu menahannya maka ia tidak diperbolehkan meninggalkan puasa. Wallahu A’lam

0 komentar:

Post a Comment